TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Yazid bin Abdul Qadir Jawas Halaman empat dari empat
tulisan
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata
cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang
Shahih
(sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny),
secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan
seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan) Seorang muslim yang akan
mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang
terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang
dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang
seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang
oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan
dipinang
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No.
1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan
kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah
terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau
Khutbatul Hajat.
3. Walimah Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan
diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah
hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang
mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu
sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam
walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja
untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak
diundang.
Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah,
maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya".
(Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262
dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu
orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena
ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan
orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu
melainkan orang-orang yang taqwa".
(Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim
4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).
http://fauzynm.nurhidayah.com/Nasihat/Nasihat14/nasihat14.html
Tiada ulasan:
Catat Ulasan